Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia

Bulan Maret ini, Pansus DPR di Jakarta sedang membahas RUU Kewarganegaraan yang membuat terobosan besar. Pembahasan ini membahas topik “Dwi Kewarganegaraan”. Lalu apa yang dimaksud dengan “Dwi Kewarganegaraan” pada RUU ini? “Dwi Kewarganegaraan” adalah sistem kewarganegaraan yang menganut dua asas, yaitu ius soli (kelahiran) dan asas lus sanguinis (keturunan). Jadi setiap pasangan suami-istri WNI atau WNA yang melahirkan anaknya di Indonesia, secara otomatis anak tersebut mendapatkan hak kewarganegaraan Indonesia. Begitu juga apabila pasangan suami-istri WNI yang melahirkan anaknya diluar negri, maka anak tersebut juga mendapatkan hak kewarganegaraan Indonesia. Namun jika sang anak memiliki dua kewarganegaraan dari dua negara berbeda, maka pada umur 18 tahun, ia harus memilih salah satu dari kewarganegaraan tersebut.

Jelas sekali jika RUU ini diberlakukan, maka diskriminasi di Indonesia juga akan semakin berkurang. Dan warga negara non-pribumi yang tinggal di Indonesia juga akan mendapatkan kemudahan, karena aturan-aturan yang diskriminatif peninggalan para penjajah sudah dihapuskan dengan RUU ini. Semoga dengan diberlakukannya RUU ini, bisa memberikan manfaat bagi seluruh warga negara Indonesia dan bukannya menciptakan masalah baru yang lebih pelik.

0 Responses to “Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia”


  1. No Comments

Leave a Reply




Subscribe to this blog



Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Calendar

March 2006
S M T W T F S
    Apr »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Badges


Add to Technorati Favorites Firefox 2
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia Display Pagerank
Peaceful Indonesia 10 Tahun Tragedi Mei 1998